Adik Gamawan Pernah Beli Ruko ke Pemenang Tender e
Adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bernama Azmin Aulia mengaku melakukan transaksi jual-beli aset berupa ruko dan tanah dengan pengusaha pemenang tender KTP Elektronik Paulus Tannos.
"Saya pernah beli aset Paulus Tannos, ada dua, pertama ruko di Jalan Brawijaya dan kedua tanah di Brawijaya," kata Azmin dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/5/2017).
Azmin yang merupakan adik beda ibu dengan Gamawan itu bersaksi untuk dua terdakwa, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
"Ruko itu dibeli senilai Rp2,5 miliar sesuai harga kesepakatan. Alamatnya di Grand Wijaya Jakarta Selatan," ungkap Azmin. Sementara untuk pembayarannya dilakukan dengan cara melakukan transaksi via bank sebanyak dua kali ke rekening istri Paulus Tannos pada Agustus 2011.
"Di BAP disebutkan 25 Agustus 2011 dibayar Rp1 miliar ke BCA secara bertahap, yaitu sebesar Rp272 juta, Rp166 juta dan Rp617 juta genap, apakah benar?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
"Benar," jawab Azmin.
Sedangkan pembayaran kedua pada Desember 2011 sebesar Rp1,5 miliar ke istrinya Paulus Tannos. Aset kedua adalah tanah kosong seluas 2.450 meter persegi. Namun tanah itu dibeli Azmin bersama dengan rekannya bernama Johny de Platte.
"Dibeli seharga 3,1 juta dolar AS atau sekitar Rp31 miliar," ungkap Azmin.
Azmin mengaku bahwa Paulus pernah menceritakan memenangkan proyek pengadaan e-KTP. Azmin pun mengenal Irman karena merupakan teman satu almamater, sedangkan Paulus Tannos dikenalnya sejak 2004-2005 sebagai sesama pengusaha. "Saat ini ruko masih dalam penguasaan saya tapi tanah Brawijaya ada masalah karena digugat ahli waris dan tanahnya ada kurang 250 meter. Jadi saya menyesal juga saya membelinya," kata Azmin.
Sedangkan Paulus Tannos yang juga memberikan keterangan dari Singapura melalui teleconferencejuga mengakui pembelian tersebut.
"Dengan Azmin Aulia kenal sejak lama, dia itu adiknya Gamawan Fauzi," ungkap Paulus.
Paulus mengaku sempat menghubungi Azmin saat ingin ikut tender e-KTP, tapi ditolak oleh Azmin.
"Azmin juga mengatakan untuk e-KTP 'jangan ke saya deh' karena kakaknya Mendagri jadi Azmin tidak pernah mau bicarakan masalah e-KTP?dengan saya dan saya tidak pernah bicarakan e-KTP?dengan Azmin," kata Paulus.
Namun, menurut Paulus, Azmin memberikan selamat kepadanya karena sudah memenangkan proyek e-KTP.
"Kantor saya di Jalan Brawijaya ingin saya pindahkan karena memang sudah pindah kantor tiba-tiba disewa oleh Hendra. Hendra adalah kawannya Pak Gamawan, setelah disewa akhirnya saya butuh dana dan saya tanyakan ke Azmin mau tidak ruko saya dengan harga pasar yang wajar? Akhirnya Azmin tanya ke saya harga pasar wajar berapa? Staf saya sebut harga dan saya kasih tahu Azmin dan terjadi jual-beli," ungkap Paulus.
Namun Paulus mengaku tidak ingat angkanya.
"Di BAP saudara menerangkan Azmin Aulia membeli dengan Rp3 miliar itu benar?" tanya jaksa.
"Benar," kata Paulus.
Selain itu, Paulus juga mengaku menjual tanah di Jalan Brawijaya dan ditawarkan ke seorang bernama Johny de Platte. Tapi dia tidak mau beli sendiri sehingga mengajak Azmin sehingga pembagiannya Johny mendapat 50 persen dan Azmin mendapat 50 persen.
"Akhirnya setahu saya Johny pakai setengah dan Azmin pakai setengah, mereka juga bayar pakai harga pasar wajar. Harganya saya tidak hafal tapi mungkin saya jual lebih dari 2 kali nilai NJOP, lebih kurangnya 2 juta dolar AS," ungkap Paulus.
Hal itu terjadi pada 2012.
Sedangkan Paulus mengaku tidak kenal dengan Gamawan Fauzi.
"Saya pernah ketemu satu kali di Padang saat ada peresmian pembangkit listrik dimana saya ingin mencoba jadi subkontraktornya, tapi itu jauh sebelum e-KTP, saya kira saat masih jadi gubernur (Sumatera Barat)," kata Paulus.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Agustinus pada Juni 2011 memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Azmin Aulia sejumlah 2,5 juta dolar AS untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. (ant)
(责任编辑:探索)
- 3 Daun Ini Ampuh Jaga Kesehatan Tulang, Cocok untuk yang Mulai Menua
- Bersetubuh di Siang Hari Ramadan Kena Denda, Ini Aturannya
- Rita Widyasari Diendus Lakukan Upaya TPPU
- Penumpang Kesurupan di Pesawat, Tendang Pramugari hingga Telan Tasbih
- VIDEO: Madame Tussauds London Pamerkan Patung Lilin Baru Putri Kate
- Doa Apa yang Dibaca saat Sujud Rakaat Terakhir?
- Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara
- Penumpang Ngamuk Ngotot Keluar Pesawat Gegara Ponsel Hilang di Bandara
- Apa yang Terjadi pada Tubuh saat Makan Buah Setelah Makan Nasi?
- Minum Air Lemon Setiap Hari, Apa yang Terjadi pada Tubuh?
- Presiden Prabowo Sambut Baik Kerjasama Bakamla Indonesia dan China Coast Guard
- FOTO: Nuansa Ramadan Masjid Terujung di Kutub Utara
- Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- Prada Akhiri Kerja Sama dengan Kim Soo
- Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan
- MK Kembali Sidang Gugatan Syarat Usia Capres
- Mendaki Gunung Fuji Lewat 4 Jalur Utama, Turis Harus Bayar Rp438 Ribu
- Pemain Bola dan Denpom TNI Ikut Keroyok Wartawan, PWI Jember Ancam Pihak Kepolisian
- Trump Naikkan Tarif Baja, UE Siap Lepas Sanksi Perdagangan
- Polisi Ringkus Jakmania Pemukul Anak Menpora