Gelar RUPSLB Hari Ini, Emiten Tommy Soeharto (HITS) Bersiap Delisting
Emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) bersiap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Independen pada 2 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di Ruang Sapphire, Artotel Suites Mangkuluhur.
Agenda dalam rapat ini adalah untuk membahas rencana perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup alias go privatesekaligus delisting dari Bursa Efek Indonesia.
Jika RUPSLB menyetujui langkah ini, maka publik akan diberikan kesempatan untuk melepas kepemilikan saham mereka melalui skema Penawaran Tender Sukarela yang akan dilakukan oleh PT Joyo Agung Permata (JAP).
Baca Juga: Emiten Kapal Tommy Soeharto (HUMI) Bagi Dividen Rp18 Miliar, Cek Jadwal Pencairannya!
Sesuai Pasal 36 dan pasal 40 ayat (2) POJK No. 45/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, harga penawaran akan lebih tinggi dari harga rata-rata tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman rapat umum pemegang saham untuk perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup yang dilakukan pada 10 April 2025 yaitu sebesar Rp 328 per saham.
"Berdasarkan hal tersebut, harga penawaran yang akan ditawarkan JAP kepada para pemegang saham adalah senilai Rp330 per saham," tambah manajemen.
Manajemen menyatakan bahwa proses perubahan status ini telah dikaji secara mendalam, termasuk penelaahan kewajiban perizinan, persetujuan, atau pemberitahuan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: HUMI Tambah 10 Kapal, Garap Lini Baru Pengelolaan Armada
“Saat ini tidak terdapat kewajiban untuk memperoleh izin, persetujuan, atau melakukan pemberitahuan terlebih dahulu dari/kepada pihak ketiga mana pun yang menjadi prasyarat dalam pelaksanaan rencana delisting Perseroan,” sebut manajemen.
Lewat proses ini, para investor publik diberi kesempatan untuk menjual saham mereka dengan nilai wajar dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam Penawaran Tender Sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses Penawaran Tender Sukarela selesai dilaksanakan," jelas manajemen.
(责任编辑:百科)
- ·15 Tempat Terbaik di Dunia untuk Dikunjungi Saat Natal Tahun Ini
- ·Jarang yang Tahu, Ini 7 Manfaat Menakjubkan Kolang
- ·Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- ·Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Rapid Test untuk Warga Jakarta, 3,6 Persen Dinyatakan Positif
- ·Kadin Sambut Baik Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Anindya: Ini Program yang Luar Biasa
- ·5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- ·Ada Dahlan Iskan hingga Mantan Ketua KPK Masuk Calon Anggota Dewan Pers, Simak Selengkapnya
- ·Viral, Kuburan di Tengah Jalan: Jakarta Sempit Bos!
- ·Mendagri Bakal Ungkap Pemda Mampu Tak Mau Bantu Sekolah Swasta
- ·Bukan Kesepian, Ini 7 Kepribadian Orang yang Suka Makan Sendirian
- ·FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota
- ·30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- ·Benarkah Puasa Bisa Membakar Kalori? Ini Penjelasannya
- ·Terduga Teroris Abu Hamzah Tanam 4 Bom Sebagai Ranjau di Halaman Rumah
- ·BGN Bantah Mitra MBG di Tasikmalaya Mundur Gegara Tak Dibayar
- ·Ciptakan Kualitas Udara Lebih Baik, BAF Donasikan Bibit Mangrove ke
- ·Penderita Diabetes Bisa Makan Kurma? Simak Aturan Konsumsinya
- ·3. OJK Tancap Gas Perkuat Keuangan Syariah Lewat Pemisahan UUS, 41 Perusahaan Antre Spin
- ·Pemerintah Cari Cara Agar Para Preman Tak Meresahkan, Istana: Mereka Juga Anak