Penyidik Kejagung Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II
JAKARTA,quickq ios版本 DISWAY.ID--Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Saksi yang diperiksa yaitu RR selaku Manager Administrasi Teknik PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Jumat 26 Mei 2023.
BACA JUGA:Kombes Trunoyudo Bongkar Kebenaran Video Mario Dandy Bisa Pakai Borgol Kabel Ties Sendiri, Bukan Sulap Bukan Sihir!
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan IBN selaku Pensiunan BUMN PT Waskita Karya (persero) sebagai tersangka.
BACA JUGA:Alva Cervo Hadir di Indonesia, Motor Listrik Bertenaga dengan Fitur Boost
Ketut Sumedana menyatakan, tersangka IBN dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (obstruction of justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka IBN ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Haru! Permintaan Terakhir Shin Tae-yong ke Erick Thohir Sebelum Berpisah dengan Timnas Indonesia
Dalam perkara itu, terang dia, tersangka IBN melakukan perbuatan memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenar-benarnya.
Tersangka pun tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik, dan menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Polri Panggil Rebecca Kloper Terkait Video Syur yang Mirip Dirinya
Hal itu mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo.
Akibat perbuatannya, tersangka IBN disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- ·Ahmad Dhani: Saya Ngga Boleh Bicara, Mungkin Saya Berbahaya
- ·Presiden Prabowo Temui Bill Gates Pagi Ini, Pantau Penyaluran Program MBG
- ·5 Minuman Pembersih Ginjal, Ampuh Buang Racun yang Mengendap
- ·Sepakat Akhiri Konflik, PWI Gelar Kongres Persatuan Agustus 2025
- ·Kejaksaan Bakal Jemput Paksa Buni Yani?
- ·Daikin Buka Pabrik Baru di Indonesia, Kemenperin Optimis Industri Elektronik Akan Meningkat Positif
- ·Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru
- ·Mahasiswa Asing di AS Jadi Takut Liburan, Khawatir Dideportasi Trump
- ·Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
- ·Cegah Penyalahgunaan Data, Komdigi akan Batasi Jumlah Nomor Seluler per NIK
- ·Pengobatan Kanker dengan Radioterapi Canggih di Mayapada Hospital
- ·BPOM Sebut Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates, Apa Saja?
- ·Membaca Langkah Politik Prabowo yang Undang PM Australia Berkuda di Padepokan Hambalang
- ·Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- ·Warga Keluhkan Kali di Bekasi Bau Kentut: Coba Aja Pegang
- ·11 Makanan yang Bikin Asam Lambung Naik, Sering Kamu Makan Sehari
- ·Kemnaker Tegaskan Pekerjaan Layak adalah Hak Asasi Manusia
- ·Panitia SNPMB 2025 Akui Salah Pasang Foto Joki UTBK Jadi Peserta Jujur: Human Error
- ·Penyebab Tensi Enembe Naik Terungkap, Singgung Saat Transit di Manado
- ·Sering Dilakukan Sehari