会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar!

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

时间:2025-06-03 16:38:47 来源:quickq加速器下载网址 作者:娱乐 阅读:784次
Warta Ekonomi -

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Bank BRI cabang Tambun Kabupaten Bekasi inisial EP yang diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp12,quickq官网下载地址1 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Abdulmuis menjelaskan, EP diduga melakukan tindak pidana korupsi pada alokasi dana kas induk, penyalahgunaan rekening aktiva valas, penyalahgunaan tiga rekening deposito nasabah, dan penyalahgunaan rekening persekot intern perantara money changerdi Bank BRI kantor Cabang Tambun Kabupaten Bekasi sejak Agustus 2018 sampai dengan Januari 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

"Kami resmi menahan EP asisten manajer di BRI Tambun karena dugaan korupsi, perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," ujar Abdulmuis di Kejati Jabar Bandung, Senin 24 Juni 2019.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Abdul menuturkan, EP memperkaya diri sendiri dari Kas Induk Kantor BRI cabang Tambun sebesar Rp1,4 miliar, kemudian dari rekening aktiva valas mencapai Rp8,8 miliar, dan dari tiga rekening deposito milik nasabah sebesar Rp3,5 miliar. Lanjut Abdul, EP juga memperkaya diri sendiri dari rekening persekot intern perantara money changerrupiah sebanyak Rp54 juta.

Karyawan BRI Diduga Lakukan Korupsi Rp12,1 Miliar

Dari kejadian tersebut, kerugian negara mencapai Rp13,8 miliar. Dari jumlah tersebut, lanjut Abdul, EP mengembalikan uang negara sebanyak Rp1,7 miliar.

"Sehingga sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan sebesar Rp12,1 miliar," ujarnya.

Akibat perbuatannya, EP ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung dan dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 8 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Ya Ampun! Lagi Corona Begini Anies Minta Duit Rp700 M Buat yang Enggak
  • Dorong Indonesia jadi Pemain Utama Global Industri Halal, Ini Strategi Kemenperin
  • Simak Syarat dan Cara Daftar SPMB Jakarta 2025 Jenjang TK Hingga SMA
  • Hari Minggu, Buruan Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Ini
  • Resep Bubur Nasi Praktis, Cocok Dimakan saat Sedang Tak Enak Badan
  • Habiburokhman Pasang Badan, Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB di Kasus Meme Prabowo
  • Diskon Hari Kartini, Tarif Rp1 Transjakarta untuk Wanita Pada 21 April Besok
  • 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
推荐内容
  • Daftar Hotel Terbaik di Dunia 2024, Ada 1 Wakil dari Indonesia
  • Peningkatan Daya Saing Terhambat, Kemenperin Ungkap Alasannya
  • LBH Jakarta Kritik Rencana Pramono Pasang CCTV di Permukiman: Hak Privasi Warga Terancam
  • Pacu Pembangunan Industri Petrokimia, Ini Langkah Kemenperin Guna Penuhi Kebutuhan Pasar Domestik
  • Peneliti BRIN Andi Pangerang Resmi Ditahan Kasus Ancaman 'Darah Muhammadiyah'
  • Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU