Karyawan Polo Minta Keadilan ke Ketua MA: Sebab Ini Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak
Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. Mereka masih menuntut keadilan dari lembaga pimpinan Muhammad Syarifuddin itu.
"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, untuk concernterhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan di dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Perkara yang dimaksud ialah perkara peninjauan kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati yang mengadili perkara itu, diganti.
Sebab, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.
Saat berunjuk rasa, perwakilan karyawan sempat kembali diterima pihak MA. Perwakilan MA menyebut tuntutan pergantian Hakim Agung Rahmi sudah disampaikan ke Ketua MA. Tinggal apakah nantinya Syarifuddin memutuskan mengganti Rahmi apa-tidak.
"Mereka (perwakilan MA) menyerahkan sepenuhnya di tangan Ketua Mahkamah Agung oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera bertindak mengganti Hakim Rahmi," tutur Janli.
"Supaya tidak timbul kecurigaan, timbul dugaan-dugaan ada apa di Mahkamah Agung," imbuhnya.
Baca Juga: Aliansi Karyawan Polo Ralph Lauren Minta Perhatian Jokowi dan Kembali Datangi MA
Janli menegaskan, bahwa perkara yang tengah diadili ini bukan sengketa perebutan merek antara pihak Polo Ralph Lauren Indonesia dengan MHB melainkan adanya Merek merek milik PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang seluruhnya dihapus hanya menggunakan sertifikat fotocopy merek palsu dengan menambahkan kata POLO dan kata BY, dan sudah dihapus berdasarkan putusan nomor 140 tahun 1995.
"Tapi ini bagaimana seseorang yang tidak memiliki merek tersebut, Polo, ditimbulkan jadi pemilik merek Polo by Ralph Lauren," kata Janli.
"Padahal sangat jelas di putusan 140 tahun 1995 (merek milik MHB) adalah Ralph Lauren. Tidak ada kata 'Polo', tidak ada kata 'by'. Dan itu sudah dihapus (merek MHB)," lanjut dia, didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.
Selain meminta Hakim Rahmi diganti, karyawan juga meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial hingga KPK, memeriksa tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusan yang memenangkan MHB, tersebut dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami takkan berhenti mengawal kasus ini," tandasnya.
(责任编辑:探索)
- Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline, Cuma Perlu Ini!
- Prabowo Subianto Singgung Usung Anies Nyagub DKI saat Debat Capres Pertama
- Tanggapan Polisi soal Bos Judi Terbesar, Omzet Per Harinya Bikin Geleng
- Selama 30 Tahun, Tak Pernah Ada Bagasi yang Hilang di Bandara Ini
- Pemudik Arus Balik Siap
- 萨凡纳艺术与设计学院美国排名详情
- 音乐技术+音乐制作!一毕业就被抢着要的高科技专业了解一下!
- Diduga Apartemen Terkait Firli Bahuri Digeledah Polisi
- Ganjar Singgung Peristiwa Kudatuli: Ditandas Tak Boleh Bersuara, Bisa Menimpa Parpol Apapun!
- Jokowi Sebut Biden Tak Tanggapi Isu Gencatan Senjata di Palestina, 'Mungkin Masih Ditampung'
- 17 Bandara Internasional di Indonesia Tersisa Usai Dihapus Kemenhub
- Deklarasi Pemilu Damai di KPU, Polisi dan Dishub Berbagi Tugas
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
- 北卡大学 x 美行思远
- Cara Pengukuran Arah Kiblat 27 Mei 2024 oleh Kemenag, Simak Penjelasannya!
- Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL
- Semangat Hari Lahir Pancasila, Gubernur Jabar Tegaskan Komitmen Kawal Program Strategis PLN
- Wacana KRIS BPJS oleh Menkes Dinilai Rugikan Pekerja, Pemerintah Diminta Kaji Ulang
- Penumpang Ketiduran Tertinggal Sendirian di Pesawat, Pramugari Lalai
- SPDP Telah Diterima, Kejati DKI Jakarta Tunjuk 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Firli Bahuri