Diresmikan, IMAC Jadi Badan Mediasi Independen
Ketua International Mediation and Arbitration Center (IMAC)Anangga W. Roosdiono, mengatakan peresmian IMAC ini sebagai salah satu badan mediasi.
Diketahui, peresmian tersebut dihadiri pula oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, KADIN, BANI dan IArbI dan sejumlah pakar dan pelaku arbitrase dan mediasi serta kalangan akademisi
Dalam Peraturan MA No 1 tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, secara langsung mediasi diatur sebagai tahap penyelesaian sengketa yang wajib dijalankan sebelum memasuki tahap persidangan di pengadilan. Namun, mediasi yang dijalankan secara mandiri juga sangat efektif digunakan oleh para pihak yang dengan niat baik akan menyelesaikan sengketa secara damai. Untuk ini diperlukan adanya lembaga independen bidang mediasi, sebagaimana juga pada arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) lainnya.
Lanjut Anangga, “IMAC ini hadir untuk menjadi pilihan utama para pelaku bisnis yang sedang menyelesaikan sengketa. Kami akan memberikan pelayanan terutama melalui proses mediasi, selain tersedia pula pelayanan arbitrase dan APS lainnya,” jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: BANI Perluas Jaringan ke Kancah Internasional
“Kami juga akan mengembangkan penggunaan mediasi, arbitrasedan APS lainnya dengan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, memberikan sertifikasi, meningkatkan standar keahlian dan etika, serta mensosialisasikan pemahaman, penggunaan dan pemanfaatan mediasi dan bentuk-bentuk APS lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum BANI, M. Husseyn Umar menyebutkan bahwa mediasi sebagai salah satu alat untuk penyelesaian sengketa. “Mediasi semakin banyak diperlukan, agar mendapatkan suatu kesepakatan dan dalam arbitrase juga sama selalu diusahakan untuk mencapai perdamaian dengan mediasi” Ujar Husseyn.
“Bahkan lembaga duniaUnited Nation Commission on International Trade Law (UNCITRAL)telah menerbitkan sebuah dokumenUnited Nations Convention on International Settlement Resulting from Mediationpada tanggal 7 Agustus 2019. Dokumen ini ditandatangan oleh 46 negara bertempat di Singapore. Konvensi yang oleh berbagai kalangan disebut dengan Singapore Convention on Mediationmerupakan langkah besar di dunia mediasi, yang muatannya sangat mirip dengan Konvensi New York 1958 tentang arbitrase. Meskipun sudah ditandatangani, negara-negara penandatangan konvensi ini tidak serta-merta dapat menjalankan isi konvensi, mengingat perlu penyesuaian di sistem hukum masing-masing negara," ujarnya.
Husseyn berharap dengan adanya IMAC ini dapat mengedukasi, mengembalikan falsafah bangsa Indonesia, yaitu musyawarah dan mufakat, karena mediasi adalah landasan tersebut dan mediasi dapat berkembang di dunia bisnis.
(责任编辑:百科)
7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
Kopi Susu Kekinian, Jadi 'Menu Pokok' di Setiap Kedai Kopi
Kemenag: Azan Magrib Diganti Running Text Saat Misa Akbar Paus Hanya untuk WIB
6 Penyakit yang Bisa Dicegah dengan Jalan Kaki, Yuk Jangan Mager
Tiga Penyidik Dipolisikan, KPK Siapkan Tim Pendamping Hukum
- Berat Badan Sudah Turun, Lalu Ke Mana Perginya Lemak?
- 5 Kelompok Orang yang Tak Boleh Makan Pepaya, Kamu Termasuk?
- Jadi Ketum Hasil Munaslub, Anindya Bakrie Tegaskan Tak Ada Dua Kadin
- Usai FK Undip Akui Adanya Bullying PPDS, Ini Langkah Kemenkes
- FOTO: Muak Warga Spanyol dengan Overtourism di Kepulauan Canary
- Simak Baik
- Erick Thohir Soal Penolakan Ray Dalio: 'Itu Ranahnya Danantara'
- Trump Sebut Xi 'Sangat Sulit Ditembus', Gencatan Dagang AS
-
UMKM di Sumut Harus Melek Hukum
Warta Ekonomi, Medan - Melanjutkan kegiatan Posko pengaduan korbansweeping, intimidasi dan pungli ap ...[详细]
-
7 Buah yang Ampuh Meningkatkan Mood, Hati Nyaman dan Tubuh Sehat
Daftar Isi Buah yang meningkatkan mood ...[详细]
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Pengamat Minta Menteri Jokowi Berbenah
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra, me ...[详细]
-
Polemik PPN 2.4 Persen untuk Bangun Rumah Sendiri, Stafsus Sri Mulyani Jelaskan Penyebabnya
JAKARTA, DISWAY.ID--Mulai pada awal tahun 2025 nanti, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pembangunan ruma ...[详细]
-
Wanita 60 Tahun Raih Mahkota Miss Universe Buenos Aires
Jakarta, CNN Indonesia-- Seorang pengacara dan jurnalis berusia 60 tahun, Alejandra Rodriguez, telah ...[详细]
-
Jelang Hari Tani Nasional, Petani Sampaikan 5 Tuntutan Lewat Aksi di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA, DISWAY.ID- Jelang Hari Tani Nasional (HTN) pada 24 September 2024 besok, Konsorsium Pembaru ...[详细]
-
China Center di Poltekpar Bali Diyakini Perkuat SDM Pariwisata RI
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktur Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Bali Ida Bagus Putu Puja meresmi ...[详细]
-
Bacaan Sholawat Asyghil, Mohon Perlindungan dari Kezaliman
Jakarta, CNN Indonesia-- Sholawat Asyghil bisa diamalkan untuk memanjatkan perlindungan dari perbuat ...[详细]
-
JAKARTA, DISWAY.ID -Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengun ...[详细]
-
Kopi Susu Kekinian, Jadi 'Menu Pokok' di Setiap Kedai Kopi
Jakarta, CNN Indonesia-- Gelombang tren kopi sususeakan awet meski kreasi minuman kopikian beragam. ...[详细]
IPW Dorong Polri Ungkap Kasus Kematian Ajudan Kapolda Kaltara Secara Transparan
ESDM Ungkap 50% Proyek PLTS Atap Molor karena Kekurangan SDM
- Mau Coba Liburan ke Irlandia? Visanya Gratis buat Pemegang Paspor RI
- Link dan Cara Download Logo Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Maknanya
- UAH: Moderasi Beragama Dipraktikan Nabi Muhammad SAW Sejak di Makkah
- Bacaan Sholawat Asyghil, Mohon Perlindungan dari Kezaliman
- Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga
- Formasi Batuan Kuno 140 Juta Tahun Rusak, 2 Turis Terancam Penjara
- Istilah Usia Kehamilan, Semester atau Trimester?