JAKARTA,quickq快区加速器 DISWAY. ID -Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusannya terkait sistem pemilu 2024. Putusan yang dibacakan oleh 8 hakim MK tersebut menetapkan bahwa sistem pemilu 2024 tetap dilakukan dengan sistem proporsional terbuka.
Namun, satu dari delapan hakim tersebut menyampaikan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda, yaitu Hakim Konstitusi, Arief Hidayat.
Arief Hidayat menyebutkan bahwa dirinya memiliki pendapat yang berbeda pada penerapan sistem pemilu terbuka. Dia menilai sistem tersebut seharusnya dibatasi pelaksanaannya pada Pemilu 2024 saja.
BACA JUGA:Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka
"Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai," ujar Arief Hidayat saat pembacaan putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Juni 2023.
Selain itu, Arief Hidayat pun sepakat atas pertimbangan hukum pemohon perkara uji materil Sistem Proporsional Terbuka dimana pelaksanaannya hanya berlaku hingga Pileg 2024.
BACA JUGA:1.202 Personel Polda Metro Jaya Amankan Sidang Pleno MK
"Dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," imbuhnya.
Adapun alasan yang memperkuat tuntutan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, yaitu melalui perspektif ideologis, filosofis, sosiologis, dan yuridis mengenai sistem demokrasi Indonesia.
"Yakni Demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menyatakan 'Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan'," katanya.
Oleh sebab itu, kata Arief, apayang menjadi tuntutan dari PDI Perjuangan dianggal memiliki alasan hukum diterima sebagian.
Dia pun mengusulkan bahwa Sistem Proporsional Terbuka cukup digunakan sampai Pileg 2024 saja dan pada 2029, dia menyarankan sistem pemilu dilakukan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
"Maka pelaksanaan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029," tandasnya.
顶: 2踩: 63942
Beda Dari yang Lain, Satu Hakim MK Sampaikan Dissenting Opinion
人参与 | 时间:2025-06-07 04:51:28
相关文章
- Heboh! Iptu MIP Diduga Selingkuh Serta Buat 12 Video Syur dengan Janda
- Kepolisian Dirikan Pos Antemortem Kecelakaan Cikampek, Tunggu Laporan dari Keluarga Korban
- Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
- Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
- 4 Anggota Polri Pangkat Jenderal hingga Bhabin Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Nararya
- Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- Jokowi Minta Apple Ikut Investasi di IKN, Tunjuk Luhut Binsar Jadi Koordinatornya
- INFOGRAFIS: Jintan, Rempah Pedas Manis dari Asia
- MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
评论专区