Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak yang dimohonkan terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero ). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:热点)
- ·Gejala Kanker Endometrium Seperti yang Dialami Dina Mariana
- ·Ribuan Warga Binaan Salat Id di Lapas Salemba, Dahnil Anzar Jadi Khatib
- ·Diakui UNESCO, Kebaya Berpeluang Makin Mendunia
- ·Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- ·Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
- ·Penuh Risiko, Menko Airlangga Ungkap Potensi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Ekonomi
- ·Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- ·Potensi Pertumbuhan Emas di 2025: Tinjauan Pasar dengan Broker Octa
- ·Cawagub Riza Patria Setor Muka ke Fraksi
- ·Data Perbandingan YU7 dan Tesla Model Y, di Atas Kertas Unggul Xiaomi
- ·Penguin Antartika 'Jalan
- ·Pilot Ungkap Alasan Sebenarnya Mode Pesawat Perlu Aktif saat Terbang
- ·Pria Peras 380 Hotel Pakai Kecoak & Kondom Bekas agar Dapat Ganti Rugi
- ·Kemen PPPA Hadirkan RBI untuk Bangun Desa Ideal Bagi Perempuan dan Anak
- ·Link dan Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa Lengkap Jadwalnya
- ·BI Jalin Kerja Sama dengan Bank Sentral China, Ini Tiga Keuntungan Menurut Ekonom Trimegah
- ·Gunung Lewotobi Laki
- ·Data Perbandingan YU7 dan Tesla Model Y, di Atas Kertas Unggul Xiaomi
- ·Ini Alasan KPK Kasih Hukuman Berat ke PT DGI
- ·Burung Pemakan Bangkai Tabrak Pesawat hingga Tembus Kokpit