会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook!

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

时间:2025-06-03 15:45:03 来源:quickq加速器下载网址 作者:时尚 阅读:592次
Warta Ekonomi,quickq.io下载 Jakarta -

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menyatakan bukti video adanya perubahan hasil rekapitulasi suara dari sistem informasi penghitungan suara (situng) KPU yang membuat pasangan calon 02 Prabowo-Sandiaga kehilangan suara, hanyalah narasi dari akun "Facebook."

Baca Juga: Facebook Gunakan AI Ciptakan Suara Tiruan Bill Gates

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Enny saat membacakan pertimbangan hakim di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (26/6) menyebut dalil pihak pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) menyebutkan kehilangan 2.871 suara dalam sehari, dari semula perolehan 18.002 suara menjadi 15.131 suara.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

Sementara perolehan suara pada pasangan calon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dikatakan semula mendapat 14.254 suara, bertambah menjadi 15.245 suara pada hitung cepat.

Dalilkan Kecurangan, Hakim MK Sebut BPN Pakai Narasi Akun Facebook

"Mahkamah, terhadap bukti video dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun 'Facebook,' yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon," ujar Enny.

Enny menyebut pihaknya telah mencermati bukti video yang diajukan oleh pemohon dan mendapati video tersebut berasal dari seseorang yang mengaku bernama Alamo Darussalam.

Alamo menjelaskan adanya informasi bahwa seseorang yang bernama Profesor Soegianto Soelistiono, yang pernah mengunggah data laman web situng di dalam akun "Facebook" dengan tambahan narasi.

Enny menegaskan pertimbangannya bahwa situng bukan merupakan basis penghitungan hasil rekapitulasi suara karena masih dimungkinkan adanya koreksi dan perubahan.

"Narasi-narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apapun terkait dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon, dengan demikian dalil pemohon 'a quo' tidak beralasan menurut hukum," ujar dia.

(责任编辑:百科)

相关内容
  • Wall Street Menguat Tipis, Pasar Nantikan Data Tenaga Kerja AS
  • Air Cucian Beras Memang Bikin Kulit Cerah, Tapi Perhatikan Hal Ini
  • FOTO: Menikmati Libur Panjang di Monas
  • Ribuan Buruh Pos Indonesia Geruduk Jakarta! Tuntut Hak Pensiunan dan Tolak KRIS
  • Polda Banten Kerahkan ETLE Portable, Mampu Tangkap Pelanggaran dengan Jarak 25 meter
  • Gunung Bromo Kebakaran, Beberapa Akses Wisata Ditutup
  • Tekan Kredit Macet, Julo Perketat Strategi Mitigasi Risiko
  • Bisa Picu Masalah, 7 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Minum Air Kelapa
推荐内容
  • MG4 EV Dinobatkan Sebagai Small EV Terbaik Versi OTOMOTIF Award 2025
  • Citarasa ala D'Yummy Catering, Pilihan Tepat Layanan Catering Berkualitas
  • Mengenal Tradisi Yu Sheng, Salad Keberuntungan di Tahun Baru Imlek
  • Ribuan Buruh Pos Indonesia Geruduk Jakarta! Tuntut Hak Pensiunan dan Tolak KRIS
  • Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
  • PKB Cabut, Prabowo Klaim Tak Ada Pelipur Lara dalam Demokrasi: Biar Rakyat Menilai