Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:热点)
- ·KPK Ungkap Alasan Mbak Ita Tiba
- ·Industri Mamin Berkontribusi Signifikan pada PDB dan Penciptaan Lapangan Kerja
- ·Pidato Penutupan Rakernas ke
- ·FOTO: Menantang Batas, Perjalanan Abdul Rahman Menuju Rekor Dunia
- ·Sempat Terhenti, Penelitian Situs Gunung Padang Bakal Dilanjutkan
- ·Komnas HAM Sebut Kericuhan di Pulau Rempang Diduga Ada Pengerahan Kekuatan Aparat yang Berlebihan
- ·Wamendag Terangkan Peran Perempuan dalam Upaya RI Menuju Ekonomi Hijau
- ·RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
- ·Stress Kena Macet Tiap Hari, Yuk Cek Mental Anda lewat Platform ini
- ·FOTO: Misteri dan Keagungan Mada'in Saleh di Jantung Arabia
- ·Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Tetap Berjalan
- ·RI Sampaikan ke Singapura Cara Terbaik Selesaikan Isu Tarif AS
- ·Manfaat Daun Pinduh, Dicicip Kimbab Family dan Diklaim Bikin Awet Muda
- ·SKCK untuk Ganjar Pranowo dan Cak Imin Diterbitkan Polri
- ·Viral Ibu Melahirkan Tanpa Hamil, Kenali Tanda Awal Kehamilan
- ·Berdiri Bisa Bakar Kalori, Ampuh Turunkan Berat Badan?
- ·Indeks Bisnis UMKM BRI Menguat di Q1
- ·Menteri Jokowi yang Oke dengan PSBB Ala Anies, Kok Bisa Ya?
- ·Dunia Kerja Terancam Akan Dikuasai AI, Kemnaker Yassierli: Pentingnya Penguasaan Hard Skills
- ·DIY Kaji Aturan Wajib Life Jacket di Pantai Selatan, Cegah Kecelakaan