Proposal Perdamaian Ditolak, Dua Perusahaan Ini Akhirnya Dinyatakan Pailit
PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit sejak Putusan Pernyataan Pailit dibacakan pada tanggal 20 April 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 427/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelum putusan pailit tersebut diketahui bahwa mayoritas suara kreditor menolak proposal perdamaian yang ditawarkan oleh PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services pada rapat proposal perdamaian dalam proses PKPU yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services dinyatakan pailit.
Salah satu pihak kreditor yang menolak rencana perdamaian tersebut adalah Camar Resources Canada, Inc. melalui kuasa hukumnya Albert Yulius SH dari Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm yang memiliki tagihan kepada PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services sebesar US$ 5.543.117 ditambah Rp3.798.800.218,- atau total sekitar Rp81 Miliar.
"Seluruh nilai tagihan kami tidak pernah diakomodir di dalam proposal perdamaian, baik proposal perdamaian pertama, revisi 1 maupun revisi 2 yang disampaikan oleh debitur ini dalam proses PKPU,"
Halaman:
- 1
- 2
- 3
相关推荐
- Pertamina Bidik Produksi 2,6 Juta Ton LPG Untuk Kurangi Impor
- Siapkan 100 RS Rujukan Covid
- Lengkap! Cek Syarat dan Jadwal Lapor Diri PPG Guru Tertentu 2025 UNJ Tahap I
- 艺术类专业西班牙留学有哪些条件吗?
- Kondisi 2 Korban Meninggal Terjebak di Gerbong
- Hattrick Pelemahan KPK: dari Gelapnya Kasus Novel hingga Revisi UU KPK
- Bowo Sidik Beberkan Kedekatannya dengan Rahmad Pribadi
- 日本视觉传达设计专业怎么样?