探索

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

字号+ 作者:quickq加速器下载网址 来源:休闲 2025-06-11 16:58:25 我要评论(0)

JAKARTA, DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpa quickq下载加速器官方版

JAKARTA,quickq下载加速器官方版 DISWAY.ID- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tersangka kasus gagal ginjal akut yaitu PT Afi Farma (AF) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Pada hari ini Senin, tanggal 16 Januari 2023, penyidik Dittipiter Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara dengan tersangka Korporasi PT AF ke JPU," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin, 16 Januari 2023.

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

Nantinya setelah berkas perkara dilimpahkan, Jaksa dari Kejagung memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

BACA JUGA:Jokowi Tugaskan 3 Menteri Untuk Kumpulkan Korban Pelanggaran HAM Berat

Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut PT Afi Farma Dilimpahkan ke Kejagung

BACA JUGA:Biaya Pengobatan BPJS ke Rumah Sakit Naik, Berikut Aturan Lengkapnya

Jika dinyatakan lengkap, penyidik bakal mengirimkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan.

"Namun jika Jaksa menilai belum lengkap, berkas akan dikembalikan lagi ke penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk," katanya. 

Sebelumnya, Polri menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.

Dua korporasi itu adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. 

BACA JUGA:Pelecehan di Kasus Brigadir J Terbantahkan, Cerita Putri Candrawathi Palsu? JPU Buat Pengakuan Soal Perselingkuhan

BACA JUGA:Ferry Irawan Sumpah-Sumpah Tak Aniaya Venna Melinda: Dia Menyakiti Diri Sendiri

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," katanya.

Utnuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

1.本站遵循行业规范,任何转载的稿件都会明确标注作者和来源;2.本站的原创文章,请转载时务必注明文章作者和来源,不尊重原创的行为我们将追究责任;3.作者投稿可能会经我们编辑修改或补充。

相关文章
  • Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?

    Pekerja Korban PHK Giant, Mau Diapain Bu Menaker?

    2025-06-11 16:56

  • Innalillahi! 2 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Blitar, 1 Korban Hilang

    Innalillahi! 2 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Blitar, 1 Korban Hilang

    2025-06-11 16:50

  • VIDEO: Wahana Harry Potter Terbaru Dibuka, Siap Saingi Disney World

    VIDEO: Wahana Harry Potter Terbaru Dibuka, Siap Saingi Disney World

    2025-06-11 16:26

  • INTIP: Deretan Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya di Indonesia

    INTIP: Deretan Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya di Indonesia

    2025-06-11 15:22

网友点评