Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

百科 2025-06-16 16:12:48 432
Warta Ekonomi,quickq怎么下载pc端 Jakarta -

Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). 

Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.

Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP

Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta

"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.

Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta. 

Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.

"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.

Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha

本文地址:http://www.qd-quickq.com/html/49b499608.html
版权声明

本文仅代表作者观点,不代表本站立场。
本文系作者授权发表,未经许可,不得转载。

全站热门

Bertekad Capai Swasembada Pangan, Kemenkop Akan Perkuat Posisi Koperasi

Sasar Generasi Muda, Begini Cara Unik BNI Jaring Nasabah Baru

Awal Juni 2025, Harga Emas Antam Tampak Betah di Level Rp1.888.000 per Gram

Video Anies Pengaruhi Sekjen PBB Viral, Refly Harun: Kalau Internasional, Ya Nggak Malu

11 Pegawai Kementan Dicopot Imbas Loloskan Perusahaan Pupuk Palsu

Jangan Tidur dalam Keadaan Marah, Ini Dampaknya

Kisah Khaetami Tak Menyangka Bisa Naik Haji di Usia 21, Ingin Bahagiakan Ibunda

Makanan yang Tidak Boleh Bersamaan Disantap dengan Singkong Rebus

友情链接