Hikmahanto Juwana: RI Harus Tiru AS Soal Kedaulatan Industri Kretek Nasional
Guru besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana menyoroti seruan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) agar Pemerintah Indonesia segera menerapkan kemasan berstandar polos (plain packaging) bagi seluruh produk tembakau dan nikotin sebelum dilepas ke pasaran.
"Indonesia berada dalam tekanan dari berbagai pihak agar mengadopsi ketentuan-ketentuan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ke dalam kebijakan domestik, termasuk melalui regulasi turunan UU 17/2023 tentang Kesehatan, yakni PP 28/2024, dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang salah satunya mengusulkan kebijakan kemasan polos tanpa identitas merek bagi produk rokok," terang Prof. Hikmahanto dihubungi di Jakarta, Senin (02/06/2025).
Prof. Hikmahanto mencontohkan pendekatan berbeda yang dilakukan Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang selektif dalam merespons perjanjian internasional. Walaupun ikut aktif dalam pembentukan berbagai konvensi global, AS kerap menolak untuk meratifikasi jika dirasa tidak sejalan dengan kepentingan nasionalnya.
"Indonesia harus seperti Amerika Serikat yang tahu betul apa arti dari suatu kedaulatan. Kalau misalnya kepentingan nasional kita terganggu dengan perjanjian-perjanjian yang dibuat secara internasional, kita akan mengatakan kita tidak akan ikut dalam perjanjian tersebut," tegas Prof. Hikmahanto.
Prof. Hikmahanto mengatakan, meskipun FCTC belum pernah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sejak diperkenalkan pada 2002, pengaruhnya dinilai telah menyusup secara halus ke sistem hukum nasional, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait potensi intervensi pihak asing terhadap kebijakan dalam negeri Indonesia.
"FCTC dianggap sebagai alat tekanan global terhadap negara-negara penghasil tembakau. Indonesia, sebagai salah satu negara yang memiliki ekosistem industri tembakau yang besar dan berakar kuat dalam sejarah dan budaya, secara konsisten menolak meratifikasi perjanjian tersebut," ujar Prof. Hikmahanto.
Dikatakan Prof. Hikmahanto, sejak era Presiden RI pak Susilo Bambang Yudhoyono, pak Joko Widodo, pak Prabowo Subianto merupakan presiden yang berani mengambil langkah tegas pemerintah dengan tidak meratifikasi FCTC.
"Kami menyebut keputusan ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap kedaulatan nasional," kata Prof. Hikmahanto.
Sementara Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza, memastikan tidak akan memberlakukan kebijakan penyeragaman kemasan (plain packaging) rokok.
Hal itu untuk melindungi industri rokok yang sudah memberikan sumbangan besar kepada perekonomian Indonesia melalui pajak dan cukai hasil tembakau (CHT).
"Kesepakatan berhasil dicapai usai kami berdiskusi secara langsung dengan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono. Jadi, Wamenkes dengan terbuka menerima dan sampai hari ini kita bahas, termasuk misalnya penyeragaman bungkus itu tidak akan terjadi," ungkap Faisol Riza.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, mengkritisi potensi cacat formil dalam penyusunan PP 28/2024. Jika terbukti kebijakan itu disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan.
"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," ujar Eddy Hiariej.
Ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil.
"Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," sambungnya.
Sementara, Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menyatakan, PP 28/2024 memiliki dampak ekonomi yang sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 juta pekerja di seluruh sektor terkait terdampak.
Menurut Henry Najoan, PP 28/2024 mengadopsi kebijakan asing atau pengalaman negara lain tanpa mempertimbangkan konteks lokal di Indonesia. Dengan mengadopsi peraturan-peraturan global, sejarah keberadaan budaya lokal kretek terancam hilang.
GAPPRI menyoroti ketentuan di Bagian XXI PP 28/2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau.
Beberapa pasal yang dianggap mengganggu usaha adalah Pasal 431 yang membatasi nikotin dan tar, Pasal 432 yang melarang bahan tambahan, dan Pasal 435 yang menyeragamkan desain kemasan yang berpotensi membuat pelaku usaha bangkrut.
"Aturan pembatasan nikotin dan tar akan membuat anggota GAPPRI kesulitan menyesuaikan ketentuan tersebut. Petani tembakau juga akan kesulitan memenuhi ketentuan karena rata-rata tembakau lokal bernikotin tinggi. Sementara bahan tambahan di Pasal 432 akan menghilangkan ciri khas produk kretek yang selama ini bahan tambahannya menjadi nilai lebih," terang Henry Najoan.
GAPPRI juga mencatat, kemasan rokok polos berpotensi mendorong downtrading (peralihan konsumen ke produk rokok yang lebih murah) dan peralihan ke rokok yang tidak jelas asal dan produsennya 2-3 kali lebih cepat dari sebelumnya. Permintaan produk legal juga diprediksi turun sebesar 42,09%.
"Situasi industri hasil tembakau legal saat ini memerlukan deregulasi. Pemerintah perlu meninjau ulang atau sinkronisasi peraturan satu dengan lainnya sehingga memberikan rasa keadilan demi cita-cita kemandirian ekonomi nasional," pungkas Henry Najoan.
(责任编辑:休闲)
FOTO: Tuna Raksasa 276 Kg Terjual Rp21 Miliar di Jepang
Cak Imin Ungkap Pertemuannya Dengan Habib Rizieq: Saya Diundang Untuk Jadi Saksi
6 Rekomendasi Suplemen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 22 Juli: Siang Empat Wilayah DKI Hujan
Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- Kunjungan Turis ke Ibu Kota Tinggal 424 Wisatawan
- Anies Sajikan Data Lapangan, Nggak Asal Klaim Turun Biar Dibilang Gubernur Paling Becus Urus Covid
- 7 Jenis Olahraga untuk Cegah Pikun, Salah Satunya Joget TikTok
- Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini
- Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- Ramalan Anies di Hadapan Luhut Ternyata Terbukti Benar, Gak Meleset!
- RICE, Cara Atasi Cedera Wajib Diketahui Pelari Pocari Sweat Run 2024
- Berangsur Turun, Harga Bawang Merah di Pasar Senen Jakarta Rp55 Ribu Per Kilogram
-
Wow! Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Rp35 Ribu Jadi Rp1.940.000 per Gram
Warta Ekonomi, Jakarta - Harga emas batangan keluaran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) lagi-lagi mengala ...[详细]
-
Polisi Sebut Motif Pembunuhan Wartawan di Kramat Jati karena Emosi Ditegur Kencing Sembarangan
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya mengungkap motif pembunuhan terhadap wartawan Raja Ampat Pos, Fir ...[详细]
-
Pengamat sebut Karakter Orang Indonesia Suka Jalan
Warta Ekonomi, Jakarta - Setelah sukses di segmen kendaraan listrik berbasis baterai (battery electr ...[详细]
-
Kuasa Hukum Alm Ustadz Maaher At
Warta Ekonomi, Jakarta - Jenazah Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata saat ini tengah berad ...[详细]
-
Bangun 101 Kampung KB, Gayo Lues Integrasikan Pembangunan Desa dengan Intervensi Penurunan Stunting
JAKARTA, DISWAY.ID– Kabupaten Gayo Lues di Provinsi Aceh terus membangun Kampung Keluarga Berk ...[详细]
-
Jangan Semprotkan Parfum di 5 Bagian Tubuh Ini
Daftar Isi 1. Rambut ...[详细]
-
Berangsur Turun, Harga Bawang Merah di Pasar Senen Jakarta Rp55 Ribu Per Kilogram
SuaraJakarta.id - Harga komoditas bawang merah di Pasar Senen, Jakarta Pusat, mulai berangsur turun ...[详细]
-
Akomodir Remaja SCBD, Polda Metro Jaya Bakal Fasilitasi Citayam Fashion Week?
SuaraJakarta.id - Polda Metro Jaya memantau perkembangan peragaan busana Citayam Fashion Week yang d ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebuah keluarga di Glasgow, Skotlandia, menuntut ganti rugi hampir 11.000 p ...[详细]
-
Penjual Gas 12 Kilogram Beralih Jualan Gas 3 Kilogram; Takut Nggak Ada yang Beli
SuaraJakarta.id - Kenaikan harga gas nonsubsidi yang terjadi per tanggal 10 Juli 2022 berimbas kepad ...[详细]
Bawaslu RI Sarankan Tunda Pilkada 2024, KPU RI: Dasarnya Dia Apa?
PT Trinitan Metals and Mineral Tbk Digugat Wanprestasi Senilai ¥1,3 M oleh Perusahaan Jepang
- FOTO: Berburu Skincare dan Belajar Makeup di Jakarta X Beauty 2024
- Permen ESDM Telah Terbit, Pemerintah Siap Bagikan Alat Memasak Listrik Bagi Rumah Tangga
- 7 Rekomendasi Posisi Bercinta, Bisa Bikin Jatuh Cinta Lagi
- Awas, 5 Kebiasaan Ini Tanpa Sadar Bikin Kamu Cepat Pikun
- Bela Reklamasi Anies, PKS: Reklamasi Versi Ahok Buat Rugi...
- Marak Parkir Liar di Citayam Fashion Week, Wagub DKI: Jangan Mengganggu Pejalan Kaki
- Sebelum Meninggal, Bupati Bekasi Sempat Tak Dapat Kamar Perawatan di Wilayahnya Sendiri