会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD!

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

时间:2025-06-04 13:00:39 来源:quickq加速器下载网址 作者:休闲 阅读:388次
Warta Ekonomi,quickq苹果手机下载 Jakarta -

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.

Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD

Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Menteri Meutya Hadir di APT Tokyo 2025, Indonesia Inisiasi Poros Diplomasi Digital Asia
  • IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
  • Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik DPR, MKD Beri Sanksi Atas Kesalahan Penulisan Marga Pono
  • Besok Bebas, Ini Pesan Ahok
  • Dana PIP Rawan Dicuri! Sekolah Wajib Umumkan Nama Siswa Penerima: Laporkan Penyelewengan!
  • 10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos
  • PSBB Tahap 2 di Tangsel Resmi Berjalan, Pelanggar Bakal Kena Sanksi Berat
  • Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
推荐内容
  • Prediksi Nilai Rata
  • Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
  • Sering Ditanya Kapan Corona Ini Berakhir, Ya Allah, Pak Anies Malah Bilang...
  • Longsor Tewaskan 19 Orang, Bahlil Ancam Tarik Kewenangan Tambang ke Pusat
  • Kemarin Puji Anies, Eh Sekarang Bos Survei Tanya Logika Pemprov DKI
  • Anies Baswedan Diminta Jangan Girang Dulu Karena...