Soal Pembebasan Ba'asyir, Ini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengatakan Abu Bakar Ba'asyir hanya bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Karena itu, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur ketentuan hukum.
"Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni, sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi," tulisnya di akun Twitter @mohmahfudmd, Selasa (22/1/2019).
Selain memenuhi syarat administratif, pembebasan bersyarat menurutnya, bisa diberikan bila napi sudah menjalani dua pertiga masa hukuman. "Atau menurut konvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun," katanya.
Sebelumnya, terkait rencana pembebasan Ba'asyir, pemerintah kini mengkaji pertimbangan-pertimbangan berdasarkan aspek ideologi Pancasila, NKRI serta aspek hukum. Menko Polhukam Wiranto menyebut, Presiden Jokowi tidak grusa-grusu mengambil keputusan.
(责任编辑:时尚)
- ·Dibuka 11 November, Intip Fasilitas dan Layanan Trans Medical Cibubur
- ·Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
- ·Malaysia Lebih Ramah dari Indonesia, Kini Perbaiki Layanan Wisata
- ·Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- ·8 Tren Wisata Tahun 2025, JOMO Gantikan FOMO
- ·Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
- ·VIDEO: Kemeriahan Parade Thanksgiving di Chicago dan New York
- ·Beda 'Nasi Kucing' dan 'Nasi Anjing' versi Yayasan
- ·Kemang hingga Kota Tua, Jelajahi 5 Spot Mekarnya Tabebuya di Jakarta
- ·Pemegang Saham Restui Susunan Pengurus Baru, Alfa Niasari Utami Gabung Direksi PertaLife
- ·Apa Penyebab Bayi Bisa Kena Kanker Ovarium?
- ·Bansos Tahap II Tertunda, Jangan Kaget Dengar Janji Anies
- ·10 Promo dan Diskon Pilkada 2024, Jangan Lupa Jajan Usai Nyoblos
- ·Menteri Jonan dan Politikus Golkar Batal Jadi Saksi Eni Saragih, Alasannya?
- ·Khusus Buat Guru Non
- ·Ini Kronologi Perampokan di Arundina, Cibubur
- ·10 Kota Wisata di Dunia dengan Internet Paling Kencang
- ·Diangkat Jadi Komut BUMD, Sudirman Said Janjikan Anies Ini
- ·CPNS 2024 Terimbas Penundaan Pengangkatan, Lya Harap Pelatihan Tidak Timbulkan Beban Finansial
- ·Jangan Dimakan Berlebihan, Ini 5 Efek Samping Makan Durian