会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat!

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

时间:2025-06-04 14:21:55 来源:quickq加速器下载网址 作者:热点 阅读:518次
Warta Ekonomi,quickq官网地址是多少 Jakarta -

Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".

Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.

KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.

Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.

Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.

Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?

Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.

"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Pastikan Hak Pilih Warga Binaan Terpenuhi, Lolly Awasi Langsung TPS Khusus Lapas Paledang Bogor
  • Sosok Ekonom Faisal Basri di Mata Sudirman Said, Konsisten dan Independen
  • Cara Menghilangkan Bau Rokok di Ruangan, Cuma Pakai Cuka dan Soda Kue
  • INFOGRAFIS: Terbuai Aroma Serai yang Menyegarkan
  • Penularan Corona di KRL Tinggi, Angker Nyantai: Ikhtiar Tetap, Doa Selamat Jangan Putus
  • 7 Makanan Pembakar Lemak, Enak Tanpa Tersiksa
  • Makin Berkibar! Bank Mandiri Kini Kuasai Pangsa Pasar Pembiayaan di Industri Maritim
  • NYALANG: Tertegun oleh Duka
推荐内容
  • Nah Lho Rumah DP Rp 0 Terendus Korupsi, Anies Bisa Tidur Nyenyak?
  • Masyarakat Gemar Buru Barang Thrifting, Pengamat Ekonom Beberkan Pemicunya
  • Kemenhub Adakan Bimtek Teknik Pengereman kepada 20 Peserta dari Swasta dan BUMN Se
  • Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Agus Pambagio Kehilangan Teman Diskusi
  • Polda Metro Jaya Tilang 161 Motor Penerapan ETLE
  • Ekonom Faisal Basri Tutup Usia, Agus Pambagio Kehilangan Teman Diskusi