Alasan Kenapa Pemeriksaan Bandara Lepas Jam Tangan dan Ikat Pinggang
Bagi pelancong yang sering terbang ke berbagai destinasi, menjalani pemeriksaan di bandaraadalah sesuatu yang sering mereka jalani.
Setiap penumpang pesawat harus menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas bandara, terutama ketika keberangkatan.
Biasanya, pemeriksaan di bandara dilakukan sebanyak dua kali. Dalam pemeriksaan di bandara, kamu biasanya diminta melepas jam tangan dan ikat pinggang yang dipakai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Tahun 2010, tata cara keamanan penumpang, personel pesawat udara, dan barang bawaan yang diangkut harus melalui dua security check point.
Dalam penerapannya di lapangan, penumpang mesti menjalani pemeriksaan sebelum melakukan check in. Lalu, pemeriksaan lainnya dilakukan sebelum boarding di bandara.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa saat memasuki area check-in, penumpang hanya diminta mencopot jaket dan topi. Pemeriksaan menjadi lebih ketat sebelum boarding.
Sebab, seluruh benda logam mesti dilepas dan diletakkan pada wadah supaya dapat diperiksa melalui mesin X-ray. Apabila semua aksesori berlogam kamu sudah dilepas, tapi metal detector pada tubuh masih berbunyi, bisa jadi sepatu kamu akan diminta untuk dicopot.
Kalau masih berbunyi juga, akan dilakukan body check up di ruangan tertutup. Peraturan ini berlaku untuk siapa pun. Tujuan dilakukan pemeriksaan itu tak lain demi keselamatan bersama.
Logam mesti dilepas supaya mempermudah proses pemeriksaan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penumpang tak bertanggung jawab yang membawa senjata atau barang berbahaya, dan bahan-bahan yang dapat dipakai melawan hukum.
Jika kamu tidak ingin merasa repot saat pemeriksaan di bandara, sebaiknya menghindari mengenkan barang-barang sebagai berikut; ikat pinggang, perhiasan berbahan logam, jaket, sepatu yang sulit dilepas, dan pakaian terlalu longgar yang bisa dicurigai menyimpan sesuatu oleh petugas.
(wiw)(责任编辑:探索)
- Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Kini Dipimpin Paus Leo XIV
- 8 Negara Ini Tak Punya Jaringan Kereta Api, Apa Alasannya?
- Patuhi UU PDP, KB Bank (BBKP) Kucurkan Rp7,7 Miliar untuk Sistem Pengamanan Data
- Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
- Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
- Telkom Solution jadi Andalan Telkom Group untuk Dominasi Pasar B2B
- Tertunda Dua Kali Selama Empat Tahun, Putri Yunani Akhirnya Menikah
- Relawan Ahok
- Beri Kado Istimewa Kepada HIPMI, Jokowi Tetapkan 10 Juni Sebagai Hari Kewirausahaan
- Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita
- 7 Olahraga Anti
- Kasus Kendeng, Hakim MA Dinilai Tak Memahami Persoalan Investasi
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
- Menko AHY Targetkan Penurunan Harga Tiket Pesawat Sebelum Desember 2024
- Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
- MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- 6 Rahasia agar Tampil Lebih Menawan, Dijamin Si Dia Langsung Melirik
- Bayar dengan Uang atau Beras, Mana yang Lebih Baik buat Zakat Fitrah?
- Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial