您的当前位置:首页 > 焦点 > RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban 正文
时间:2025-06-06 11:58:51 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari quickq充值
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
Sorotan Publik Pada Iriana Jokowi Disebut Pose 2 Jari Kala Warga Teriaki Ganjar Presiden di Salatiga2025-06-06 11:47
IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif2025-06-06 11:25
Panduan Pelaksanaan Waisak dan Pelepasan 2.569 Lampion di Borobudur2025-06-06 11:18
Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Aset Zarof Ricar akan Diblokir!2025-06-06 11:07
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba di Apartemen Harbourbay Batam, Satu WN Malaysia Buron2025-06-06 10:53
Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win2025-06-06 10:47
Bisa Dicegah, Kenali Penyebab Kanker Usus Besar2025-06-06 10:32
Wamen ESDM Yakini Produksi Perdana Lapangan Migas di Natuna Bisa Perkuat Ketahanan Energi Nasional2025-06-06 09:49
Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan2025-06-06 09:26
Resep Panjang Umur dan Bahagia, Hindari 8 Makanan Ini di Usia 50 Tahun2025-06-06 09:23
HPP Berpotensi Hambat Serapan Beras Bulog2025-06-06 11:23
5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih2025-06-06 11:06
5 Teh Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jadi Alternatif Air Putih2025-06-06 10:59
Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!2025-06-06 10:45
Terus Bekerja di Tengah Sakit, Warganet Ramaikan #RaisaMeetSutopo2025-06-06 10:31
Rombongan Turis India Tak Bisa Pulang dari Malaysia Gara2025-06-06 10:23
Jadi Saksi Sidang, Penyelidik KPK Yakin Hasto Aktor Intelektual2025-06-06 10:02
Prabowo Yakin Masa Depan Indonesia Gemilang: Banyak Kekuatan Ingin Indonesia Terpecah Belah2025-06-06 09:45
Polri Ungkap Kesulitan Pembebasan Kapten Philip Marthens yang Masih Disandera KKB Papua2025-06-06 09:43
Geger! Hary Tanoe Digugat CMNP, Hotman Paris Buka Fakta Baru2025-06-06 09:23