Digugat PKPU, Manajemen Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Perusahaan WEGE, Purba Yudha Tama, mengungkapkan bahwa perkara tersebut tercatat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Juni 2025. Dalam perkara ini, PT Sinergi Karya Sejahtera bertindak sebagai pemohon, sementara WEGE sebagai termohon.
"Bahwa terdapat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025 antara PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon dan Perseroan sebagai Termohon," kata Purba, dalam keterbukaan informasi, Rabu (11/6).
Baca Juga: Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)
Meski demikian, hingga saat ini WEGE belum menerima pemberitahuan resmi (reelaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan tersebut.
"Perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai," lanjut Purba.
Baca Juga: Tantangan 2024 Tak Surutkan Langkah, Begini Strategi Bisnis Wijaya Karya Beton Tahun Ini
Purba juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada dampak signifikan yang dialami oleh perusahaan akibat adanya gugatan PKPU ini. "Kejadian informasi atau fakta material belum terdapat dampak secara operasional maupun secara keuangan terhadap Perseroan," tutupnya.
相关推荐
- SheHacks Hadir di Banda Aceh, Indosat Fasilitasi Perempuan Muda Aceh Berkembang di Ekosistem Startup
- Apa Saja Pengalaman Nezar Patria Usai Ditunjuk Jadi Wamenkominfo Baru? Begini Kata Jokowi
- Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula
- Yang Ancam Penggal Jokowi Mengaku Khilaf
- Buron, Pendiri Robot Trading Viral Blast Terdeteksi karena Overstay di Thailand
- Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini
- OJK Akui Pasar Karbon Indonesia Kini Didominasi Domestik, Tapi Siap Go Global
- 12 Hidangan Pembawa Keberuntungan untuk Perayaan Imlek 2025